PEMINJAMAN RUANG
Proses Peminjaman Ruang
- Sebelum melakukan peminjaman ruang dapat menghubungi ke Bagian Non Akademik untuk memastikan ketersediaan ruang.
- Mahasiswa membuat surat peminjaman ruang sejumlah tiga lembar (1 Arsip BEM, 1 Arsip Fakultas, 1 tembusan Satpam) yang sudah ditandatangan dan Cap Basah oleh Ketua Panitia, Presiden BEM, dan Pembina BEM serta diberikan CP/WA yang dapat dihubungi.
- Surat dikirimkan kepada Subbagian Non Akademik FATISDA untuk diajukan kepada Wakil Dekan
- Setelah surat peminjaman ruang disetujui Wakil Dekan, dapat dipakai untuk pelaksanaan kegiatan.
NB:
Ruang yang dipinjamkan dan bisa digunakan untuk Kegiatan adalah Ruang Kuliah diluar Jam Perkuliahan terjadwal (setelah Jam 16.00 atau menyesuaikan), selain itu pada Hari Sabtu dan Minggu dengan ketentuan yang berlaku.